PKL atau yang di sebut juga dengan pedagang kaki lima, ialah sekelompok orang berjualan yang menggunakan lahan yang bukan milik nya, tentu saja ini merugikan pihak yang memiliki lahan baik itu warga biasa atau pemerintah , karena lahan yang seharusnya di gunakan tidak seharus nya di gunakan sebagai tempat untuk berjualan. Dan juga mengangu para pejalan kaki dan para pengendara karena kebanyak mereka menggunkan trotoar sebagai tempat berjualan .Lalu bagaimanakah pancasila menilainya?
Sila ke 1 ; Ketuhanan Yang Maha ESA.
Tentunya para PKL tidak menghargai bahkan dengan sengaja mengambil hak-hak yang bukan milik nya seperti para pemilik lahan , pejalan kaki, dan para pengendara.Tentu saja ini sudah melanggar norma-norma agama dengan mengambil hak-hak yang bukan milik nya.
Sila ke 2 ; Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pada sila ini menyoroti tentang adil dan beradab. Tentunya para PKL itu tidak adil , mereka hanya memikirkan usahanya tanpa memikirkan dampak nya.Dan juga para PKL meghilangkan sifat beradab dengan mendirikan usaha seenaknya hanya mementingkan ego nya saja.
Sila ke 3 ; Persatuan Indonesia
Dengan Sifat para PKL yang maunya menang sendiri , yang hanya memikirkan ego nya sendiri tentu saja Banayak orang yang pro dan yang Kontra . Sehingga sering kali terjadi konflik yang dapat menyebabkan keretakan persatuan bangsa ini.
Sila ke 4 ; Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Dan Perwakilan
Saat terjadi konflik antara PKL dan pemilik lahan kebanyakan mereka menyelesaikan nya dengan cara kekerasan tanpa ada nya penyelesaian dengan car a musyawarah , Pemerintah juga harus bijaksana dalam mengambil solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sila ke 5 ; Keadilan Social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Tentunya keadilan sosial ini sudah dilanggar PKL dengan mengambil hak-hak orang lain, tetapi yang harus dipikrkan juga adalah keadilan para pedagang yang mungkin mereka melakukan itu karena tuntutan ekonomi dan juga ingin mendapatkan tempat tetap untuk berjualan.
Kesimpulannya
PKL mungkin menjadi masalah , tetapi mereka melakukan nya karena tuntutan kehidupan mereka. Oleh karena itu pemerintah seharus nya memikirkan PKL bukan untuk diperangi melainkan di carikan solusi bagaimana mereka tetap berusaha tetapi tidak mengambil hak orang lain .Karena tidak menutup kemungkinan pemerintah pun dapat keuntungan dari PKL tersebut
0 komentar:
Posting Komentar