A. PANCASILA SEBAGAI JIWA BANGSA DAN
Pancasila punya arti penting pernyataan baru-baru ini oleh salah seorang tokoh nasional, juga dianggap “sesepuh”, mantan Sekjen Konferensi Asia-Arika di Bandung (1955): Roeslan Abdoelgani.Berkenaan dengan Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni yang lalu, beliau menyatakan, bahwa, Pancasila (adalah) sebagai ruh dan ideologi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai saat ini masih sanga trelevan dan dibutuhkan untuk membangun bangsa yang bermartabat dan punya harga diri di mata dunia. Sehubungan dengan ini Cak Rus (panggilan akrab Roeslan Abgdoelgani) mengutip kata-kata Bung Karno
penggali Pancasila, sbb: “Bangsa ini akan mengalami kesulitan besarkalau ideologi Pancasila ditinggalkan”.
Salah satu masalah yang masih terus didiskusikan dan diseminarkan, dipelajari kembali dan dianalisis atas dasar fakta-fakta, adalah masalah PELURUSAN SEJARAH. Membicarakan kembali dengan maksud memperdalam dan akhirnya mentuntaskan masalah PULURUSAN SEJARAH bangsakita terutama selama periode kemerdekaan, adalah sesuai dengan maksud memperingati HARI KEMERDEKAAN. Maka, adalah menarik apa yang ditulis oleh sejarawan, Peneliti Utama LIPI, Dr. Asvi Warman Adam pada tanggal 2 Juni y.l. (Jawa Pos), dalam artikel berjudul SUKARNO MENGGUGAT SEJARAH. Tulisan itu semacam resensi tentang buku “REVOLSUI BELUMSELESAI”, suatu ‘Kumpulan pidato Bung Karno’ sebanyak 61 buah sejak 1965 s/d 1967, yang berasal dari Arsip Nasional RI. Buku itu diterbitkan oleh Mesiass,
Aswi Adam menilai bahwa pidato-pidato Bung Karno itu memberi sumbangan signifikan untuk pelurusan sejarah awal Orde Baru. Sebagian terbesar rakyat Indonesia selama lebih 32 tahun Orba, tidak pernah mengetahui adanya pidato-pidato Presiden Sukarno yang begitu krusial dan teramat penting dalam sejarah Indonesia. Pada saat-saat situasi politik
tragis dan dramatis misalnya nasib “Surat Perintah Sebelas Maret” (SUPERSEMAR) yang ditandatangani Presiden Sukarno, suatu surat perintah yang disampaikan oleh Kepala Negara, Kepala Pemerintah dan Panglima Tertinggi ABRI, untuk mendukung dan membela instruksi, kewibawaan dan ajaran-ajaran Bung Karno. Nyatanya dokumen penting ini telah disulap-salahgunakan oleh Jendral Suharto menjadi
putih menyatakan bahwa ia dimaksudkan untuk membela kewibawaan Presiden Sukarno, demi ketertiban dan keamanan, justru digunakan untuk mensahkan dan melegitimasi pembunuhan lebih sejuta rakyat tidak bersalah, sebagai awal pelikwidasian dukungan dan pengaruh Bung Karno
di kalangan rakyat.Tidak berkelebihan untuk mengatakan, — kalau ada pengkhianatan dalam sejarah Republik Indonesia, maka, tindakan perebutan kekuasaan Negara oleh Jendral Suharto dengan menyalahgunakan SUPERSEMAR adalah pengkhiantan yang paling besar dan paling keji, tiada ada taranya.Membicarakan perjalanan hidup Republik Indonesia, lahir dan perjuangannya, tidak mungkin terlepas dari pembicaraan mengenai Bung Karno, salah seorang tokoh utama dari para “founding fathers of ournation”.
Perjuangan panjang bangsa ini untuk mencapai kemerdekaan dan menegakkan negara sendiri yang setara sejajar dengan negara-negara merdeka lainnya di dunia ini, bertalian erat sekali dengan perjuangan untuk membangun nasion, membangun puluhan sukubangsa kita menjadi satu bangsa, satu nasion yang punya kesadaran identitas sebagai bangsa Indonesia, sebagai suatu nasion yang bukan saja punya identitas nasional, tetapi juga punya hargadiri sebagai nasion.
Disinilah sumbangan tak terhingga yang telah diberikan oleh Bung Karno terhadap usaha besar ini. Membangun nasion
Satu hal lagi yang tidak boleh dibiarkan, pada saat kita memikirkan kembali peristiwa-peristiwa sekitar Revolusi Kemerdekaan dan tegaknya Republik
Kemerdekaan yang telah kita capai serta mendapat pengakuan internasional, pertama-tama disebabkan oleh hasil perjuangan bangsa kita sendiri. Kenyataan ini tampaknya masih ada yang meragukannya. Bahkan menyanggahnya.
Mari buka kembali catatan dan dokumentasi sejarah bangsa kita, yang ada di dalam maupun diluar negeri. Dari situ akan jelas bahwam perjuangan kita, sebagai bangsa
B.PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN HIDUP BANGSA
Pancasila Sebagai Jati Diri Bangsa
Sebuah prinsip akan bersemayam dalam diri seseorang dan menjadi pola pikirnya. Perilakunya yang terlihat secara kasat mata adalah pengejewantahan dari sebuah gagasan yang mengandung nilai kebenaran. Karena pada dasarnya sebuah prinsip memiliki nilai kebenaran. Adapun prinsip yang pada akhirnya membinasakan orang bersangkutan, maka itu bukanlah prinsip tapi “kesimpulan pribadi yang menyesatkan”.Dan supaya terhindar dari kesimpulan pribadi yang menyesatkan maka sebuah prinsip setidaknya mengacu pada SATU LANDASAN. Banyak landasan hanya akan membuat seseorang linglung alias plin-plan.Landasan untuk pemeluk agama Islam adalah Alquran dan Alhadits. Sebuah landasan yang menjamin kehidupan Rahmatan Lil-’Alamin.
Landasan untuk bernegara? Tepat pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno almarhum mantan presiden RI pertama mengatakan kalau sila-sila dalam PANCASILA itulah prinsip-prinsip kehidupan bangsa
Ketika ada sahabatku resah dalam menyikapi membiasnya jati diri dan kepribadian sebagai bangsa maka resah pula jiwaku… Negara
Maka tak ada salahnya ketika sesekali diri ini melepaskan egoisme, kembali pada prinsip yang berlandasan. Sifat alami manusia adalah pembangkang, percaya diri berlebih, keakuan yang tinggi, namun kiranya untuk menyelamatkan bangsa dari keterpurukan mari lucutkan segala atribut buruk yang membelenggu. Jadikan sila-sila dalam Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa
C.PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak.
D.PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
E.PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA
Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan ‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Ironisnya, ketentuan yang maha penting ini – yaitu mengenai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ – tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar yang secara formil merupakan dasar negara. Dengan demikian, patut dipertanyakan: apa dasar dari Pasal 2 UU 10/2004 itu? Kita dapat melihat bahwa sila-sila dari pancasila telah tercantum dalam pembukaan dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik
Pancasila sudah tercantum dalam paragraf terakhir pembukaan UUD yang berbunyi ’…Negara Republik Indonesia… berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta… mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Selain itu, Pancasila telah tercantum secara konkrit dalam berbagai pasal UUD 1945. Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa sudah tercantum dalam Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi ‘[n]egara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa’. Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab tercantum dalam Bab XA tentang hak asasi manusia. Ketiga, persatuan Indonesia telah ditentukan dalam Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi ’Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan…’, dan juga dalam pasal-pasal yang mengatur tentang struktur pemerintahan Indonesia yang bersifat unitary (kesatuan) dan disentralisasi. Sifat ini dapat dilihat, antara lain, dalam Pasal 18 Ayat (5) dan Bab VII tentang DPR yang secara implicit memberikan wewenang seluas-luasnya kepada pemerintah pusat untuk menentukan mana yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintah pusat dan mana diserahkan kepada daerah. Apalagi, kesatuan
Menurut saya, Pasal 2 UU 10/2004 itu tidak diperlukan untuk menjamin Pancasila, bahkan Pasal tersebut membahayakan demokrasi di Indonesia. Pertama, walaupun mengenai Pasal 2 UU 10/2004 itu dapat dilakukan perubahan, isi Pancasila tidak bisa diubah atau ditinjau kembali sehingga secara formil Pancasila itu tidak demokratis. Meskipun Pancasila merupakan aspirasi rakyat
Kedua, dalam keadaan tertentu kedudukan Pancasila sebagai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ bisa membenarkan penyimpangan dari UUD 1945. Sebagai contoh, dalam kasus pengujian UU 27/2004 Tentang KKR di MK diargumentasi para pemohon bahwa UU tersebut berkemungkinan membangkitkan kembali wacana mengenai PKI, dan oleh karena filsafat PKI itu bertentangan dengan Pancasila yang merupakan ’sumber dari segala sumber hukum negara’, maka UU 27/2004 itu harus dibatalkan. Argumen tersebut tidak relevant karena berdasarkan UUD 1945 Pasal 24C Ayat(1) MK berwenang menguji UU terhadap UUD, bukan terhadap Pancasila. Apalagi, pengabulan atas argumen tersebut dengan tidak mempertimbangkan bahwa UU KKR itu bertujuan untuk memberikan jaminan atas berbagai hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 itu berkemungkinan menyimpangi UUD. Sebagai contoh lain, misalnya ada suatu peraturan pelaksana UU tentang kebebasan berpendapat atau perizinan PKI, hal ini bisa diuji di MA karena dianggap bertentangan dengan UU 10/2004 Pasal 2, dengan argumentasi bahwa peraturan tersebut tidak bersumber dari Pancasila karena memperbolehkan wacana filsafat komunisme yang menentang Pancasila, sementara kebebasan berpendapat atau perizinan PKI itu telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (2) dan (3), Pasal 28F, Pasal 28I Ayat (2) dan (5), dan ’hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani’ telah ditentukan sebagai hak yang ’tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun’ oleh Pasal 28I Ayat (1).
Ketiga, penempatan Pancasila di posisi suci yang tidak tersentuh ini dapat membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi serta mengangkangi pembahasan demokratis. Dalam negara demokratis, seharusnya pembahasan, penilaian dan pengkritikan masalah apa pun tidak dilarang, sepanjang dilakukan secara adil dan akademis. Suatu rancangan peraturan perundang-undangan harus dilihat dan dinilai manfaat dan kekurangannya berdasarkan civic reasoning, bukan berdasarkan kesesuaiannya dengan suatu filsafat semata. Yang saya khawatirkan adalah bahwa masyarakat nantinya tidak akan lagi menilai, membahas atau mengkritik sesuatu yang berbau Pancasila karena takut akan dituduh sebagai warga negara yang tidak baik. Apalagi dalam hal kehakiman, yang seharusnya memutus perkara apa pun secara imparsial: seorang hakim bisa takut memutuskan sesuai dengan permohonan sepihak karena pernah dikatakan oleh tokoh-tokoh tertentu bahwa pemohon itu menentang Pancasila, dan nantinya si hakim itu sendiri bisa dituduh tidak mengacu kepada Pancasila.
Keempat, kedudukan Pancasila sebagai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ bisa digunakan untuk membenarkan diskriminasi, misalnya terhadap mantan anggota PKI. Diskriminasi atas dasar Pancasila mungkin dianggap positive discrimination karena berdasarkan atas sesuatu yang positif yaitu Pancasila, padahal diskriminasi atas dasar agama atau diskriminasi karena seseorang atau suatu organisasi tidak memeluk suatu agama yang diakui Indonesia merupakan pengingkaran UUD 1945 Pasal 28I Ayat (2), Pasal 29 Ayat (2), pengingkaran International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 20 (2) dan Pasal 26, serta pengingkaran Pancasila itu sendiri, yakni pengingkaran sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Yang menarik juga adalah bahwa seringkali idiologi komunisme dikritik oleh para perjuang Pancasila karena mengenal suatu prinsip yaitu the ends justify the means (tujuan membenarkan cara), sedangkan tidak jarang para nasionalis sendiri menyebutkan perlindungan Pancasila sebagai tujuan yang membenarkan cara mereka. Misalnya, kasus pembantaian masal yang dilakukan terhadap anggota PKI dan orang-orang yang diduga anggota PKI pada tahun 1965 sering dibenarkan karena merupakan upaya untuk membela Pancasila.
Maksud saya bukan untuk menilai bagus atau tidaknya isi Pancasila itu, tetapi hanya untuk mempertanyakan kepatutan Pasal 2 UU 10/2004 itu, serta membahas dan menilai kedudukan dan fungsi dari Pancasila tersebut. Menurut saya, sebaiknya Indonesia memilih apakah Pancasila masih diinginkan menjadi idiologi negara yang tetap, jika iya, maka sebaiknya Pancasila dibiarkan sebagai idiologi saja, dan tidak dijadikan hukum positif ataupun judiciable. Tentu saja ini berarti Pasal 2 UU 10/2004 itu harus dicabut. Namun, walaupun bukan hukum positif, Pancasila masih bisa berperan penting dalam negara
F.PANCASILA SEBAGAI PERJANJIAN LUHUR BANGSA
Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cita-cita dalam mencari kebenaran. Pancasila sebagai philosophical way of thinking dapat dianalisa dan dibicarakan secara mendalam, karena orang berpikir secara filosofis tidak akan ada henti-hentinya. Namun demikian harus disadari bahwa kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relative, tidak absolute atau mutlak. Kebenaran yang absolute adalah kebenaran yang ada pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa
Dilihat dari sejarah sebelumnya bangsa
1. Fase zaman kerajaan,Pada masa kerajaan majapahit yang mempunyai patih bernama gajah mada yang bersumpah janji, “Sebelum dapat mem- persatukan Nusantara tidak akan memakan buah Maja ”.Di antara- nya mengenal sejarah nama-nama tanah air kita:Jawa Dwipa,
Dwi Pantara,
Nusantara,
Insulindi,
Indionesia.
2. Fase zaman pergerakan Kemerdekaan, Seluruh pemuda-pemudi bersumpah janji yang dikenal “Sumpah Pemuda”.
3. Fase kemerdekaan,Memproklamirkan kemerdekaannya dan berjanji membentuk sebuah Negara kesatuan.Terbentuknya negara kesatuan dimulai dari :
Negara keprabuan Sriwijaya,
Negara keprabuan Majapahit,
Negara kesatuan Republik
Dasar pokok sumber dari segala sumber bangsa
1. Rakyat Indonesia beragama,Bangsa Indonesia ada yang beragama Islam, katolik, protestan, hindu, budha,Semua agama yang bermacam-macam sumbernya beriman kepada Ketuhanan Yang Maha kuasa, semua rakyat yang bersuku-suku bangsa beragama mengalami dijajah.Didalam sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai menyatakan prinsip Ketuhanan “ negara Indonesia Merdeka berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa “.Maka cukup jelas Negara kesatuan RI adalah Negara yang beragama dan dilegalitaskan pada UUD 45 pasal 29 ayat 1. “ Negara berdasarkan atas keTuhanan yang maha esa “.
2. Rakyat Indonesia telah dijajah. Selama mengalami dijajah penderitaan yang luar biasa, kekayaan
di keruk, rakyat diperas dijadikan budak, lisannya di tutup ,kupingnya ditutup supaya tidak mendengar berita-berita dari luar, pemimpin-pemimpin dipenjara, kesadaran rakyat dimatikan, persatuan dipecah belah, karna sifat penjajah pengingkar terhadap nikmat kemerdekaan suatu bangsa.Pada hakekatnya bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka karena kemerdekaan itu adakah hak qodrat (mutlak), tetapi setelah datangnya bangsa penjajah menjadi bangsa yang terjajah.
3. Rakyat Indonesia mempunyai Cita-cita yang luhur/Mulia,Cita-cita yang luhur/Mulia seperti;
Keinginan Merdeka Tanah Airnya,
Keinginan Berkehidupan berkebangsaan yang bebas,
Keinginan Merdeka Kedaulatanya.Semua itu adalah cita-cita Luhur yang Mulia dicantumkan pada UUD 45 alinea 3. yang berbunyi “……. Dan di dorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas ,maka rakyat
4. Rakyat Indonesia telah berusaha dan mencapai kemerdekannyaBerusaha dengan cara berjuangan, rakyat
* Dimulai dari pemberontakan Pemberontakan perpertama oleh Patiunus,Fattahillah,Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol, Iskandar Muda, Hassanudin , Sultan Agung Tirtayasa, pangeran Antowirya, Sisingamangaraja, Untung suropati, Bajarrudin, Syeh Yusuf &Syeh Abdul Muthyi, Pangeran Diponogoro, Cut Nya dien, Pangeran Jelentik, Patimura.Periode ini pula yang melahirkan pahlawan perjuangan kemerdekaan.
* Periode Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia, seperti; Pergerakan di bidang Agama ( NU, Muhamadiyah, Masyumi), Pergerakan di bidang Sosial Ekonomi ( Serikat Indonesia ), Pergerakan Sosial Politik, dan Pergerakan Pendidikan (Taman Siswa),Pergerakan Budaya ( Bahasa persatuan ).Priode ini melahirkan Pahlawan pergerakan kemerekaan.Semua itu diringkas didalam UUD 45 Alinea 2 yang berbunyi “ Dan perjuangan Pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ”.
5. Rakyat Indonesia mendapatkan Karunia
6. Setelah mengalami proses perjuangan kemudian bangsa Indonesia mendapatkan Karunia Kemerdekaan.Oleh sebab itu pada hakekatnya sumber dari segala sumber Kemerdekaan bangsa Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, yang di jelaskan pada pembukaan UUD 45 Alinea ke-3.yang berbunyi;“ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya “.
Suatu pernyataan bangsa Indonesia yang telah berjuang kini saatnya di beri Karunia kemerdekaan ,ini suatu pengakuan ” Nilai religius” bangsa indonesia maka wajiblah rakyat Indonesia mensyukuri.Atas Berkat Rohmat Alloh Yang Maha Kuasa jualah bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaannya,bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama ( pancasila sebagai dasar Negara )yang berlandaskan atas Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama.
7. Rakyat Indonesia mendirikan Negara.
8. Di dalam teks proklamasi kemerdekaan, bangsa
1. Memproklamirkan Kemerdekaan bangsa
2. Memproklamirkan akan mendirikan Negara
Penyataan ini bangsa
1. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
2. Melidungi segenap bangsa,
3. Melindungi seluruh tumpah darah
4. Memajukan kesejahtraan umum
5. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan dari sudut Hukum Bangsa Indonesia telah menjadi Bangsa yang merdeka, menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum nasional saat itu juga.Sedangkan dilihat dari segi sudut Politis-Ideologis adalah Bangsa Indonesia telah lepas dari belenggu penjajahan,Proklamasi kemerdekaan sebagai titik puncak perjuangan Bangsa Indonesia.
Proses Pengesahan Pancasila dan Dasar Negara Tanggal 18 Agustus 1945 sidang - I PPKI mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 menjadi yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh, setelah diadakan perubahan-perubahan dari Piagam Jakarta, meliputi:
1. Mukadimah diganti menjadi Pembukaan,
2. Kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diganti “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
3. Perubahan pada batang tubuh UUD 1945, antara lain ayat (1) pasal 29 berubah menjadi “Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada18 Agustus 1945 secara bulat setuju untuk menghapus sembilan kata itu,dan itulah yang menjadi dasar negara RI dalam Pembukaan UUD 1945.Betapa besarnya solidaritas dan suasana persatuan serta kebesaran jiwa para pendiri Negara pada waktu iu.Tidak berlebihan kalau dikatakan Pancasila merupakan perjanjian luhur para pendiri Negara dengan konsensus untuk tidak memandang setiap warga negara berdasarkan afiliasi keagamaan, suku dan ras maupun lainnya Maka, usaha-usaha mengembalikan rumusan Pancasila kepada Piagam Jakarta di khawartirkan akan mengusik keutuhan bangsa dari Negara Kesatuan dan menerima sistem negara kebangsaan dengan salah satu dasarnya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Perjanjian luhur ini ternyata bukan hanya kesepakatan elite politik semasa, melainkan sebuah kesepakatan nasional seperti terbukti bahwa selama perjalanan sejarah bangsa.Pancasila dengan rumusan ini tetap tercantum dalam dua konstitusi lainnya yang pernah berlaku, yakni Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat 17 Desember 1949 dan Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara 17 Agustus 1950, lalu melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959,yang menjadikan Negara Replublik kembali kepada Pembukaan UUD 1945 yang berlangsung sampai sekarang.
G.PANCASILA SEBAGAI CITA-CITA DAN TUJUAN BANGSA
Cita-cita luhur bangsa
Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar negara dan konstitusi di
Dalam pembukaan UUD 1945, disebutkan dengan gamblang tentang cita-cita luhur dibentuknya negara Republik
Pancasila Sebagai Tujuan Hidup Dan Pertahanan NKRI
“Pancasila yang telah berakar dan digali dari budaya bangsa
Karenanya Pancasila mutlak untuk dilestarikan, dibina dan dikembangkan nilai-nilainya oleh seluruh elemen bangsa, khususnya generasi penerus bangsa,” ucap Gubsu disampaikan Asisten Hukum dan Sosial Setdaprovsu Drs H Rahudman Harahap MM ketika membuka Saresehan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut
Rahudman menegaskan, dengan merujuk tema peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2008, yakni “Dengan Memaknai dan Melaksanakan Kesaktian Pancasila, Kita Wujudkan Semangat Indonesia Bisa” diharapkan bisa menumbuhkan kecintaan di hati sanubari generasi penerus bangsa akan perjuangan para pahlawan revolusi dalam mempertahankan keutuhan Pancasila.
Diakui, melalui tema kali ini, seluruh elemen bangsa diminta mampu mengatasi berbagai kesulitan dalam membangun dan mensejahterakan rakyat sebagaimana dikehendaki Pancasila.
“Karenanya, melalui sarasehan ini, kiranya dapat memberikan semangat dan motivasi kepada kita agar Pancasila benar-benar kita hayati, kita amalkan untuk dijadikan sebagai tujuan hidup guna menegakkan dan mempertahankan NKRI,” tegasnya.
Acara sarasehan yang dipandu moderator Jaramen Purba dari Badan Infokom Sumut itu menampilkan nara sumber seperti Kolonel (Purn) H Karseno dari DHD 45 Sumut, Safwan Hadi dari Forum Eksponen 66 Sumut, Drs H Muhammad TWH dari LVRI Sumut, dan Kolonel (Purn) Bachtiar Sonar Siregar dari DPD Pepabri Sumut.
Acara juga dihadiri unsur Muspida Sumut, perwakilan DPRD Sumut, para pejabat TNI dan Polri, pimpinan Organisasi Pejuang Sumut dan Organisasi Kepemudaan Sumut, serta para pelajar.
Dalam ceramahnya, H Karseno menegaskan, bahwa Pancasila merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh seluruh bangsa
“Contohnya, setiap tanggal 30 September dan 1 Oktober sekarang ini, sudah sangat jarang rumah-rumah penduduk menaikkan bendera setengah tiang dan setiang penuh. Ini menandakan gejala melunturnya semangat mencintai dan menghayatai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi generasi penerus bangsa,” tukasnya.
H Karseno tak menampik bahwa dirinya sangat khawatir dengan kondisi mental generasi muda penerus bangsa
Realisasi cita-cita luhur bangsaINDONESIA telah menjadi negara merdeka lebih dari enam puluh dua tahun. Usia enam puluh dua memang tampak masih sangat muda, apalagi jika dibandingkan dengan
Dari proses belajar hidup berbangsa yang lama inilah kemudian lahir para tokoh-tokoh bangsa yang idealis dan bervisi jauh ke depan. Sebut saja, Mahapatih Gajahmada, Pangeran Diponegoro, Sultan Agung, Pattimura, Soekarno, Mohammad Hatta, KH Hasyim Asy’ari, KH Wahid Hasyim, AA Maramis, KH Ahmad Dahlan, dan lain-lain. Mereka adalah para pemimpin di tengah masyarakat yang sangat dihormati dan memiliki perhatian yang besar terhadap nasib bangsa.
0 komentar:
Posting Komentar